Seseorang memiliki sebidang tanah. Tanah tersebut berbentuk persegi panjang. Ukuran tanah tersebut yaitu panjang (15√7 + 24√3) meter dan lebar (5√7 - 2√3) meter. Tanah tersebut memiliki luas sebesar 381+90√21 m² (C). Nilai ini diperoleh dengan konsep bangun datar dan eksponen.
Penjelasan dengan langkah-langkah
Diketahui:
Tanah berbentuk persegi panjang.
p = (15√7 + 24√3) m
l = (5√7 - 2√3) m
Ditanya: L
Jawab:
- Rumus luas persegi panjang
L = p×l
- Bentuk perkalian luas tanah
L = (15√7 + 24√3)×(5√7 - 2√3)
- Sifat distributif perkalian
L = 15√7×5√7 + 15√7×(-2√3) + 24√3×5√7 + 24√3×(-2√3)
- Luas tanah
L = 75×7 - 30√7 ×√3 + 120√3 × √7 - 48×3
= 525 - 30√(7×3) + 120√(3×7) - 144
= 525 - 144 - 30√21 + 120√21
= 381+(-30+120)√21
= 381+90√21
Jadi, luas tanah tersebut sebesar 381+90√21 m² (C).
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang Menghitung Hasil Perkalian Bentuk Akar (Menyederhanakan) pada https://brainly.co.id/tugas/5683554
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
[answer.2.content]